Bogor - Dua restoran yang juga sekaligus klub malam di Kota Bogor, Jawa barat, terjaring razia petugas gabungan Satgas Covid-19 pada Sabtu malam (18/9).
Klub malam di Jalan Soleh Iskandar ini dinilai melanggar peraturan PPKM, seperti melebihi jam operasional yang ditentukan hingga pukul sembilan malam. Selain itu kafe ini juga tidak membatasi jumlah pengunjung yang seharusnya lima puluh persen saja.
Selain di jalan Soleh Iskandar petugas juga mendapati satu kafe di Jalan Raya Tajur yang juga melanggar aturan. Dimana kafe ini beroperasi melewati batas waktu pukul sembilan malam.
"Untuk resto di Jalan Soleh Iskandar kami kenakan sanski denda sebesar lima juta rupiah. Sedangkan kafe di jalan raya Tajur kami denda satu juta rupiah, karena hanya melanggar batas waktu beroperasi melewati pukul sembilan malam." jelas Riki Robiansyah, Kabid Ketertiban Umum satuan Pol PP Kota Bogor.
Menurut Riki, jika resto atau kafe tersebut kedepannya kembali melakukan pelanggaran maka akan dibrikan sanksi berat berupa penyegelan.
Operasi kepatuhan penerapan PPKM di Kota Bogor ini masih akan terus digelar dengan sasaran sejumlah restoran, kafe atau rumah makan termasuk warung tenda yang melanggar aturan. (Eko/Opick/Fhm)
Load more