Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan bahwasanya pembangunan Halte TransJakarta di Bundaran HI telah memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan.
Hal ini disinyalir karena pembangunan yang dilakukan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah memenuhi persyaratan kebutuhan dari ruang masyarakat.
“Kalau saya melihatnya bahwa apa yang sudah dikerjakan TJ itu sudah memenuhi persyaratan kebutuhan dari ruang masyarakat,” jelasnya saat dihubungi media, pada Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut, Iwan memahami bahwa kawasan cagar budaya itu penting namun tak bisa mengelak adanya perkembangan sebuah peradaban, teknologi semakin maju, dan kebutuhan ruang masyarakat meningkat.
“Kita hormati setiap pendapat, dari Pak JJ Rizal karena dia salah satu anggota dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), tapi sudah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait kawasan itu,” katanya.
Load more