Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan bahwasanya pembangunan Halte TransJakarta di Bundaran HI telah memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan.
Hal ini disinyalir karena pembangunan yang dilakukan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah memenuhi persyaratan kebutuhan dari ruang masyarakat.
“Kalau saya melihatnya bahwa apa yang sudah dikerjakan TJ itu sudah memenuhi persyaratan kebutuhan dari ruang masyarakat,” jelasnya saat dihubungi media, pada Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut, Iwan memahami bahwa kawasan cagar budaya itu penting namun tak bisa mengelak adanya perkembangan sebuah peradaban, teknologi semakin maju, dan kebutuhan ruang masyarakat meningkat.
“Kita hormati setiap pendapat, dari Pak JJ Rizal karena dia salah satu anggota dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), tapi sudah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait kawasan itu,” katanya.
Ada pun, hasil dari kajian tersebut adalah ada ruang area cagar budaya di mana itu berada di kawasan Bundaran HI, namun tidak ada permasalahan dari hal kebutuhan ruang.
Iwan pun memberi saran agar sekiranya di shelter Halte Bundaran HI tersematkan penjelasan materi-materi tentang narasi Bundaran HI adalah kawasan cagar budaya.
“Nah, coba materi-materi tentang narasi Bundaran HI sebagai kawasan cagar budaya itu bisa diberikan penjelasan di shelter TJ, itu kalau saya melihatnya seperti itu,” usulnya.
Kadishub yang dilantik pada Januari 2020 yang lalu ini mengaku tidak khawatir akan kritik yang dilontarkan sejumlah pihak, justru mendukung TransJakarta untuk terus melanjutkan proses pembangunan.
Dia menilai bahwasanya polemik yang diperdebatkan hanya sebatas visual, menutupi pandangan ke arah Patung Selamat Datang, namun tidak mengganggu posisi kawasan sebagai cagar budaya. (agr/mut)
Load more