Jakarta - Salah satu kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri sebelum pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).
Menurut dia, Bharada E memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Ronny menjelaskan pihaknya telah menyusun strategi bersama Bharada E untuk persiapan jelang persidangan.
Namun, dia mengaku langkah-langkah yang akan diambil dalam persidangan masih rahasia.
"Kami punya kejutan untuk di pengadilan nanti," jelasnya.
Meski demikian, Ronny mengatakan strategi itu terkait bukti digital, yang mana berupa foto.
Dia menegaskan foto tersebut kemungkinan besar menjadi strategi pihaknya dalam menjalani sidang.
"Ya, ada strategi khusus," imbuhnya.
Adapun Bharada E sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam perkara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Bharada E juga telah mengajukan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ingin membongkar skema busuk Ferdy Sambo, tersangka utama kasus pembunuhan tersebut. (lpk/put)
Load more