Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dari kepolisian, Selasa (4/10/2022).
Meski demikian, Kejagung mengaku belum ada pemimpahan para tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyerahan barang bukti kasus tersebut tengah diverifikasi.
"Penyerahan BB (barang bukti) hari ini hanya untuk verifikasi," ujar dia seusai dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Ketut menjelaskan penyerahan barang bukti tersebut hanya berupa verifikasi, bukan administrasi.
Oleh karena itu, dia menerangkan penyerahan barang bukti dan para tersangka akan sesuai jadwal, Rabu (5/10/2022).
"BB banyak hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap dua, besok," jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan Brigadir J telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Proses selanjutnya ialah Polri melimpahkan semua barang bukti dan para tersangka ke Kejagung, guna masuk tahap persidangan.(lpk/put)
Load more