Jakarta - Pihak kepolisian bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap pedangdut Lesti Kejora yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pemanggilan bakal segera dilayangkan pihak kepolisian usai kondisi kesehatan Lesti membaik.
"Dari awal membuat laporan sudah memberikan pernyataan, tapi untuk lebih dalam lagi nanti akan kita jadwalkan, manakala saudari Lesti Kejora sudah siap memenuhi undangan panggilan untuk memberikan keterangan. Sekarang informasinya sedang istirahat dulu pasca kejadian, tapi proses tetap berjalan," katanya kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Zulpan menuturkan saat ini pedangdut Lesti Kejora tengah menjalani masa perawatan di rumah sakit.
Sebab, Lesti diketahui mengalami luka berupa pergeseran tulang leher dan lebam pada tubuhnya usai menjadi korban KDRT.
"Kan ada pergeseran di tulang leher itu, ada juga lebam. Kan dia dibanting di kasur terus di kamar mandi, Nah itu yang di leher itu akibat bantingan di kamar mandi," ungkapnya.
Diketahui Lesti melaporkan insiden KDRT yang dialaminya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelaku Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi KDRT itu dialami Lesti pada Rabu (28/9/2022).
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban hingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Zulpan menuturkan Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya aksi KDRT itu ditengarai adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Adapun aksi KDRT itu diduga berlangsung di kediaman suami istri tersebut di Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sedangkan, dalam aksinya tersebut Rizky Billar diduga melanggar tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. (raa/put)
Load more