Hal ini disinyalir respon yang diberikan Justin terhadap Anies yang akan segera menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024 lantaran pemilihan selanjutnya akan diselenggarakan pada Pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu, harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan seperti membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif dan mampu merangkul. (agr/nsi)
Load more