Jakarta - Polisi temukan unsur tindak pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban pedangdut Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Zulpan menuturkan kenaikan status kasus tersebut disertai sejumlah alat bukti yang menyertainya.
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari Lesti Kejora, rekaman CCTV, hingga keterangan sejumlah saksi terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.
"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," ungkapnya.
Load more