Jakarta - Polisi temukan unsur tindak pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban pedangdut Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Zulpan menuturkan kenaikan status kasus tersebut disertai sejumlah alat bukti yang menyertainya.
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari Lesti Kejora, rekaman CCTV, hingga keterangan sejumlah saksi terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.
"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," ungkapnya.
Sementara itu, kata Zulpan terlapor Rizky Billar terjadwal bakal menjalani pemeriksaan di Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, Zulpan menuturkan laporan KDRT tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya aksi KDRT itu ditengarai adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Adapun aksi KDRT itu diduga berlangsung di kediaman suami istri tersebut di Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sedangkan, dalam aksinya tersebut Rizky Billar diduga melanggar tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. (raa/put)
Load more