Jakarta - Pihak Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo saat dikonfirmasi awak media.
"Ya (belum dilakukan penahanan-red)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dedi menuturkan langkah tersebut dilakukan mengingat pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Ia memastikan pihak kepolisian bakal kembali menyampaikan informasi ke publik terkait adanya langkah penahanan terhadap para tersangka.
"Masih dilakukan riksa-riksa (pemeriksaan) tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ungkapnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 orang tersangka pada Insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari Arema FC.
Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Peran Tersangka
Berikut enam orang tersangka beserta kesalahannya yang dijelaskan oleh Kapolri berdasarkan investigasi yang dilakukan.
1. Ahmad Hadi Lukita Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB)
Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB sejak 2020 (dook LIB)
Kapolri menjelaskan kesalahan terbesar PT LIB yang membuat sang Direktur Utama (Dirut) Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan.
Menurut Kapolri PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan yang berada di Kabupaten pada musim 2022/2023.
Dalam jumpa pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis malam, Listyo mengatakan PT LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020.
Dalam verifikasi tersebut ditemukan adanya sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo.
Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020.
Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
Load more