Jakarta - Susi Pudjiastuti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku biasa saja mengenai pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus impor garam.
Susi tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB, pemeriksaan diperkirakan dimulai pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.58 WIB.
"Ada kasus seperti ini dipanggil hal biasa. Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita pada saat dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang," ujar Susi Pudjiastuti, Jumat (7/10/2022).
Menurut Susi, keterangannya dibutuhkan sebagai orang yang pernah mengerti mengenai garam yang diproduksi oleh para petani garam, serta memahami tentang tata niaga regulasi.
Keterangannya diperlukan untuk menjernihkan atau memberikan pendapat yang diketahui sebagai mantan Menteri KKP.
Ia juga menekankan, KKP di era kepemimpinan nya menekankan pada perlindungan para petani garam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.
"Di mana kewajiban kami melindungi para petani garam," tegas Susi.
Pengusaha perikanan itu menegaskan, cara melindungi petani yang dilakukan oleh pemerintah dengan menjaga harga stabil, petani berproduksi dengan baik, lebih banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya.
Load more