"Alasan restorative itu karena polri tidak anti kritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang nanti dianggap masy tidak benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media saat dikonfirmasi Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Zulpan menjelaskan langkah tersebut dilakukan pihaknya dengan mengutamakan pendamalam pemeriksaan terhadap terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Menurutnya pihak Polres Metro Jakarta Selatan bakal segera melayangkan panggilan terhadap pasangan suami istri (pasutri) itu guna menjalani pemeriksaan.
"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu bercanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan," ungkapnya.
Sementara kata Zulpan, dalam pemeriksaan secara mendalam itu pijak kepolisian bakal mencari tahu motif ulah prank oleh pasutri tersebut.
Hal itu semata-mata dilakukan pihak kepolisian guna memastikan adanya pelanggaran tindak pidana terkait konten prank video KDRT tersebut.
"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana, nah itu maksudnya restorative," katanya.
Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak meniru ulah dari pasutri Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut.
Pasalnya, konten tersebut tak layak dilakukan mengingat adanya tindak dugaan KDRT yang sedang menimpa pedangdut Lesti Kejora.
"Kemudian dianggapnya lelucon KDRT itu dengan membuat laporan palsu. Ini tentu masyarakat banyak yang tidak simpatik sama dia, apalagi setelah masyarakat tahu Lesti ini benar-benar mengalami KDRT," pungkasnya.
Load more