"Kami tidak ingin menempatkan suporter hanya sebagai konsumen tapi juga harus jadi bagian dari ekosistem sepak bola nasional. Lalu disepakati juga mulai sekarang menghilangkan narasi-narasi untuk memprovokasi. Itu disadari itu menjadi pemicu pihak-pihak lain. Kalau masih muncul PSSI ada caranya," ujar Zainudin.
Divisi Suporter Persebaya Surabaya Alex Tualika sepakat dengan hasil evaluasi tersebut. Ia mengatakan bahwa perlu ada sosialisasi masif dari pihak klub untuk meningkatkan kesadaran terkait rivalitas kepada suporter.
"Infrastruktur secanggih apapun kalau kesadaran suporter belum bagus itu akan sama saja. Jadi yang kami tekankan adalah bagaimana suporter bisa menyadari bahwa rivalitas yang sehat itu harus tumbuh di tengah suporter itu sendiri. Mereka harus berbenah. Berpesta saat menang, tapi juga harus mampu bersedih saat kalah, bukan berarti harus merusak," ujar Alex.
6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.
Berikut enam orang tersangka beserta kesalahannya yang dijelaskan oleh Kapolri berdasarkan investigasi yang dilakukan.
1. Ahmad Hadi Lukita Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB)
Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB sejak 2020 (dook LIB)
Kapolri menjelaskan kesalahan terbesar PT LIB yang membuat sang Direktur Utama (Dirut) Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis malam, Listyo mengatakan PT LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020.
Dalam verifikasi tersebut ditemukan adanya sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo.
Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020.
Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
2. Abdul Haris Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris (Kedua Kiri) Saat Jumpa Pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022).
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kapolri adalah Ketua Panpel dari Arema FC yakni Abdul Haris.
Menurut Kapolri, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang.
Panitia penyelenggara diduga juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.
AH selaku pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya.
Kapolri mengatakan akibat kelalaian tersebut timbul konsekuensi pertanggungjawaban.
Load more