Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo guna mencegah Tragedi Kanjuruhan terulang dengan melakukan evaluasi dan penyidikan termasuk merevisi regulasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan bersama instansi dan kementerian terkait.
“Kemungkinan juga akan ada revisi (regulasi),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Langkah berikutnya, terkait regulasi, kata Dedi, sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya.
“Regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, revisi dilakukan terhadap regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada yakni edisi tahun 2021, kemudian juga dibuat regulasi yang baru.
“Revisi maupun pembuatan regulasi ini sudah berjalan dengan leading sektor Menpora,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, langkah-langkah lain yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden mendalami kembali dan akan melakukan langkah lanjutan.
Diketahui, dari penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga.
“Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Polisi yang Jadi Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Load more