Seperti diketahui, pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Setelah pertandingan usai, sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan. Lambat laun, jumlah suporter yang masuk ke lapangan semakin banyak.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI akhirnya berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu yang terbuka hanya kurang lebih selebar 1,5 meter. Pada saat itu, para penjaga pintu juga tidak berada di tempat.
Akibat kondisi tersebut, terjadilah desak-desakan yang menyebabkan sumbatan di pintu keluar itu hampir 20 menit.
Hal itu membuat banyak korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia.
Suasana saat Gas Air Mata Menutupi Stadion (ant)
Setelah dilakukan investigasi, Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu.
Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. (mir/ant/put)
Load more