Dia mengatakan atas perbuatannya kini penyidik telah menetapkan keempat pelaku tersebut sebagai tersangka dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHAP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," tandas mantan Kapolsek Metro Gambir itu. (rpi/nsi)
Load more