Jakarta - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan terus melakukan pengusutan terkait dugaan kelompok perampok toko emas di pusat perbelanjaan Tangerang Selatan yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme.
"Tidak ada kaitannya dengan aksi teroris," kata Hengki dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).
Hengki menyebut dugaan tidak terafiliasi tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan intens kepada keempat orang perampok itu.
Adapun aksi perampokan yang terjadi sebelumnya tidak memiliki kaitan dengan aksi terorisme. Namun, semuanya murni bermotif ekonomi.
"Rentetan kasus perampokan toko emas di Tangerang Raya setelah didalami penyelidikan bersama sama dengan Densus murni bermotif ekonomi," ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, polisi menduga empat orang perampok yang beraksi di salah satu toko emas di ITC BSD Tangerang Selatan terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Akibat dugaan tersebut, polisi berencana menggandeng tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri guna mendalami kasus perampokan itu.
Hengki mengatakan langkah ini diambil guna mengetahui adanya indikasi keterkaitan kasus dengan jaringan terorisme.
Pasalnya, salah satu pelaku berinisial MK (33) merupakan pecatan dari militer yang juga berperan sebagai sosok penyedia senjata api (senpi) dan telah terlibat kasus perampokan toko emas di sejumlah wilayah lain yang ada di Tangerang.
"Semua pelaku merupakan spesialis perampokan toko emas. Makanya kita menggandeng tim Densus 88 Antiteror Polri untuk mendalami apakah ada keterkaitan dengan jaringan teror," kata Hengki saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
"Kemudian, salah satu pelaku inisial MK ini merupakan pecatan militer dan juga berperan sebagai penyedia senpi dalam kasus perampokan ini. Dia juga pernah terlibat aksi perampokan di TKP lain, yakni di Cikupa dan Pasar Kemis," sambung Hengki.
Adapun dari penyidikan yang dilakukan, lanjut dia, terkuak peran dari masing-masing bandit bersenjata api ini.
"Untuk pelaku lain inisial S (37), TH (37) dan H (34) itu berperan sebagai eksekutor. Mereka juga pernah terlibat aksi perampokan di TKP lain. Semuanya spesialis," ujar dia.
Dia mengatakan atas perbuatannya kini penyidik telah menetapkan keempat pelaku tersebut sebagai tersangka dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHAP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," tandas mantan Kapolsek Metro Gambir itu. (rpi/nsi)
Load more