Jakarta - Menyoroti lowongan terbuka Non PNS untuk jabatan Direktur Jenderal atau Dirjen Imigrasi, sejumlah persyaratan menjadi tanda tanya besar.
Pasca Sarjana menjadi salah satu syarat yang tertuang dalam surat nomor SEK-KP.03.03-671, lantas sosok seperti apa yang pantas menduduki jabatan Dirjen Imigrasi? Tak hanya mengandalkan pendidikan pasca sarjana, namun spesifikasi calon Dirjen dan latar belakangnya tidak memiliki catatan kelam. Karena sejatinya imigrasi merupakan pintu masuk negara. Bukan semata-mata terbuka, namun pihak swasta berlomba membidik posisi tersebut.
Sebelumnya, 10 orang telah lulus melewati tahap awal seleksi JPT utama dan JPT madya, seleksi tahap selanjutnya harus segara dilaksanakan sesuai dengan pengumuman panitia seleksi. Namun, sayang hingga kini seleksi tersebut belum ada kelanjutan, dan justru muncul nama dari pihak swasta yang digadangkan oleh istana. Jika panitia tidak dapat melanjutkan selsksi tersebut, maka panitia telah melakukan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum pemerintahan yang baik (AUPB) Pasal 10 ayat (1) UU no 30 th 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tindak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Dapat disimpulkan pelanggaran asas ini merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH perdata dan mewajibkan pelanggar untuk menganti rugi dari perbuatannya yang menimbulkan kerugian. Lantas seperti apa kelanjutan sorotan perbutan posisi dirjen Imigrasi nantinya?
Meski demikian, perlu diketahui, dilansir dari laman web https://peraturan.bpk.go.id tertuang dalam Pasal 106 ayat
1. JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
2. JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Namun, perekrutan Non PNS untuk menjadi JPT baik Utama maupun madya pada kementerian atau Lembaga sah saja, dengan catatan untuk Imigrasi perlu diperhatikan secara benar dan penuh seksama oleh pemerintah mengingat adanya tugas tugas keamanan dan menyangkut rahasia negara. (ebs)
Load more