"Jadi teman-teman, inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya," kata Petrus di Gedung KPK, Senin (10/10/2022).
"Hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi dasar penolakan adalah diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tipikor dan pasal 168 ayat 2 KUHP yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan baik sebagai anak, istri suami, kakek nenek, orang tua atasan bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan," tambahnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa penolakan itu telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
"Hak itu diberikan oleh undang-undang. Jadi memang kedatangan kami hanya menyampaikan hal itu," kata dia.
Namun, langkahnya dengan memberikan surat penolakan tersebut belum direspon oleh penyidik KPK.
Load more