Jakarta - Sejak pemanggilan pertama sebagai saksi hingga pemanggilan sebagai tersangka, Gubernur Papua, Lukas Enembe belum pernah datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Aloysius meminta, jika KPK ingin memeriksa Lukas harus dilakukan di lapangan terbuka di Papua. Itupun nanti setelah kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan budaya di Papua yakni disaksikan oleh banyak masyarakat Papua.
"Panggilan terhadap bapak Lukas disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua mereka menyatakan bahwa pemeriksaan bapak Lukas perlu dilakukan di Jayapura," kata Aloysius di Gedung KPK.
"Sesuai dengan budaya Papua, bukan sembunyi-sembunyi di KPK Jakarta. Mereka minta tetap di Papua secara terbuka di lapangan terbuka," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa menurut budaya Papua, perempuan dan anak itu dilindungi. Dalam hal ini yang dimaksud ialah istri dan anak Lukas yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
"Apalagi yang diperiksa seorang bapaknya itu dilindungi, jadi tidak bisa sembarangan menyalon. Sesuai yang ada di masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua karena Pak Lukas kepala suku besar," ucapnya.
Dia menambahkan, Lukas merupakan tokoh besar dan Kepala Suku yang telah dikukuhkan pada tanggal 8 Oktober 2022 lalu oleh dewan adat Papua.
Oleh karena itu, Aloysius menegaskan alasannya mengapa pihaknya meminta diperiksa di tempat terbuka.
"Beliau sangat gentlemen akan diperiksa di Papua di halaman terbuka dengan khas Papua semua disaksikan oleh rakyat Papua. Beliau merupakan tokoh besar Papua kepala suku besar maka harus diperiksa di depan rakyatnya," tandasnya.
Istri dan Anak Lukas Tolak Panggilan KPK
Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
"Jadi teman-teman, inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya," kata Petrus di Gedung KPK, Senin (10/10/2022).
"Hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi dasar penolakan adalah diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tipikor dan pasal 168 ayat 2 KUHP yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan baik sebagai anak, istri suami, kakek nenek, orang tua atasan bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan," tambahnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa penolakan itu telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
"Hak itu diberikan oleh undang-undang. Jadi memang kedatangan kami hanya menyampaikan hal itu," kata dia.
Namun, langkahnya dengan memberikan surat penolakan tersebut belum direspon oleh penyidik KPK.
"Sikap dari penyidik belum ada karena tadi semua penyidiknya sedang sibuk ada juga yang sedang bertugas di luar intinya seperti itu," kata dia.
"Jadi kita menyampaikan penolakan penggunaan hak konstitusional tinggal menunggu sikap dari penyidik," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya berharap mereka hadir ke gedung merah putih.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).
Ali Fikri mengatakan, keterangan keduanya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.(rpi/muu)
Load more