"Tragedi itu menunjukkan polisi tidak bisa melakukan prediksi dan pencegahan bila terjadi kerusuhan di dalam stadion, sehingga berjatuhan korban akibat desak-desakan di pintu yang sempit karena kepanikan suporter," ungkap Bambang kepada Tvonenews.com, Minggu (2/10/2022).
"Prediksi dan prevention itu meliputi rencana pengamanan, jumlah personel dan antisipasi bila ada kedaruratan," tutur Bambang.
Bambang pun menyayangkan sikap Kapolda Jawa Timur yang tidak memperlihatkan rasa kemanusiaan, terhadap korban jiwa di Kanjuruhan. Nico berbicara dengan nada menyudutkan para suporter tanpa melihat peran aparat dalam pengamanan.
"Kemudian dilihat dari pernyataannya tadi, menunjukkan Kapolda Jawa Timur tidak memiliki empati pada korban sehingga menyalahkan suporter. Kapolri harus copot beliau," tegas Bambang.
Aparat keamanan minim literasi dalam pengamanan laga sepak bola di Tragedi Kanjuruhan. Terlebih duel Arema melawan Persebaya merupakan pertandingan kategori C+, yang artinya paling tinggi potensi bentrokkan.
Merujuk aturan FIFA, prosedur keamanan bakal berbeda jika sebuah pertandingan masuk kategori C+. Polisi memiliki wewenang mengatur sistem pengamanan demi mencegah terjadinya chaos.
Polisi pun wajib bertanggung jawab atas sumber daya pihak keamanan. Dalam hal ini, Kapolda Jawa Timur seharusnya berkoordinasi secara matang dengan jajarannya, serta pemangku kepentingan lain untuk meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pertandingan.
FIFA pun menyebutkan polisi memiliki tanggung jawab penuh atas peristiwa apa pun. Jika situasi berubah dari mengawasi peristiwa normal menjadi kekacauan, polisi menjadi yang memiliki tugas utama.
Load more