Jakarta - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1066 Tahun 2022.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Rakor, Selasa (11/10/2022).
Pengumuman penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Adapun 16 hari libur nasional ditetapkan antara lain:
Sementara Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
"Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari," kata Muhadjir.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Muhadjir. (rpi/put)
Load more