Humbang Hasundutan, Sumatera Uatra - Rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran plafon perhitungan anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2021, Senin, (20/9) diwarnai kericuhan. Peserta rapat menyiramkan air dalam gelas ke wajah Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol yang dinilai mengabaikan pendapat.
Ketegangan berawal saat pimpinan rapat dinilai tidak mengakomodasi pendapat dari anggota banggar. Sejumlah peserta mempertanyakan regulasi dasar pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS P.APBD 2021 tersebut. Ini memicu argumen yang alot antara anggota banggar dan pimpinan rapat.
Namun, pimpinan rapat tetap membuat keputusan untuk dibawa ke paripurna.
Salah satu anggota DPRD, Guntur Simamora, meminta pimpinan rapat untuk mencabut keputusan tersebut, tetapi pimpinan rapat mengabaikan permintaan itu hingga terjadi adu mulut.
Kemudian anggota banggar lainnya, Bantu Tambunan naik pitam dan mendatangi meja pimpinan rapat seraya meminta putusan dicabut.
Merasa tidak dihiraukan, Bantu langsung menyiramkan sisa air minum ke wajah pimpinan rapat, Ramses Lumban Gaol.
“Cabut, cepat cabut, kenapa kau putuskan, cepat cabut, kami tidak setuju!” kata Bantu dengan nada tinggi seraya menyiram sisa air minum ke wajah Ramses. Beruntung beberapa anggota DPRD menahannya.
Usai rapat yang menegangkan itu, Ramses Lumban Gaol kepada wartawan mengaku menyesalkan oknum peserta rapat.
“Aksi penyiraman tadi sangat kita sesalkan, ini soal etika bagaimana seorang dewan berprilaku demikian,” ujarnya.
Ramses mengatakan, argumentasi dengan nada suara meninggi, sah-sah saja. Namun pimpinan rapat berkewajiban mengambil solusi.
"Kalaupun ada hak anggota DPRD menolak hasil rapat, pimpinan tidak berhak melarang.Tahapan yang sudah dijadwal oleh Banmus harus dilaksanakan dulu. Kalau ditolak di rapat paripurna silakan. Sebab kalau ditolak di paripurna, semua ini kembali ke nol,” terang politisi dari PDIP itu.
Dia menambahkan, sebagai anggota dewan harusnya melaksanakan tugas sesuai tupoksi.
“Bahwa rapat tadi sudah dijadwal oleh Banmus, wajib hukumnya harus dilaksanakan. Tidak ada kewenangan saya sebagai Ketua DPRD atau pimpinan rapat memaksakan itu untuk diterima semua pihak. Tapi perlu, masyarakat mengetahui, bahwa kita sudah melaksanakan tugas. Soal kalah menang dalam paripurna, kita voting. Ditolak atau diterima, hal biasa dalam paripurna,” katanya lagi.
Sebagai pimpinan rapat, sambung Ramses, dirinya sudah menyarankan agar KUA-PPAS diterima untuk selanjutnya dibahas dan dibedah dalam paripurna.
Kalaupun harus ditolak, kata Ramses, setidaknya sudah dilakukan pembahasan pada paripurna. Peserta rapat sudah sepakat dan setuju. Namun usai pengambilan keputusan, anggota dewan justru menyampaikan bahwa rapat tidak bisa dilanjut ke paripurna.
“Katanya, saya memaksakan kehendak untuk melanjutkan ke paripurna. Mereka juga memaksa saya mencabut keputusan rapat. Selanjutnya saya jawab, kalaupun saudara tidak mau hasil rapat ini dibawa ke paripurna, masih ada anggota dewan lain yang mau melaksanakan tugasnya. Soal sikap dalam rapat itu, menolak atau menerima itu keputusan akhir. Mendengar penjelasan saya, Bantu Tambunan mengambil gelas berisi air minum dan mencoba melempar ke arah saya. Namun akhirnya, ia (Bantu) menyiramkan air dalam gelas ke wajah saya,” imbuhnya.
Terkait penyiraman itu, lanjut Ramses, oknum peserta rapat sudah mencoba menghalangi tugas pimpinan rapat.
"Di sini sudah ada unsur tindak pidana, selain menghalangi tugas pimpinan rapat, juga sudah mengancam keselamatan pimpinan rapat. Atas dasar itu, kita mengambil langkah hukum. Biarlah hukum yang memberi keadilan. Kita tunggulah, kita negara hukum dan kita taat dengan hukum,” jelasnya.
Disinggung soal tindak lanjut rapat apakah nanti dilanjutkan atau bagaimana, Ramses dengan tegas menyebut akan tetap menjalankan keputusan Banmus tentang tahapan rapat.
"Iya, sesuai Banmus, jadwal rapat akan terus lanjut," tandasnya. (Syaren Situmorang/act)
Load more