Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi KDRT itu dialami Lesti Kejora pada Rabu (28/9/2022).
"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban, membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Zulpan menuturkan laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, aksi KDRT itu ditengarai adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan.
Adapun aksi KDRT itu diduga berlangsung di kediaman suami istri tersebut di Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sedangkan, dalam aksinya tersebut Rizky Billar diduga melanggar tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. (raa/nsi)
Load more