Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada persidangan kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mempertimbangkan untuk menggelar sidang berikutnya secara luring.
"Kalau memang terdapat hambatan komunikasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk 'offline' (luring)," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
"Ini memang selama pandemi berlangsung sudah ada peraturan bahwa persidangan tersebut dapat digelar dengan telekonferensi," kata Martin.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 tentang Ketentuan Persidangan secara daring.
"Jika persidangan hari ini lancar maka tentunya kami tidak ada alasan untuk menyimpang dari apa yang diatur Mahkamah Agung," tambah Martin.
Pada persidangan tersebut, Kuasa Hukum Roy Suryo mengajukan permohonan untuk menggelar sidang secara luring karena mereka menilai dapat menyulitkan komunikasi antara hakim dan tim penasehat hukum kepada terdakwa.
Load more