Selain Presiden, ia turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). Ia kemudian memilih Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Di sisi lain, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sudah memberikan komentar. Ia meyakini ijazah Jokowi itu asli.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo. Yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova di Yogyakarta, Selasa (11/10/2022).
"[Presiden Jokowi] dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," tandasnya. (saa/put)
Load more