Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan adanya tren saling lempar tanggung jawab di antara sejumlah pihak yang terjadi belakangan ini terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku ketua tim.
"Yang kami rasakan sekarang ada saling lempar tanggung jawab. Kata PSSI bilangnya sudah ke LIB, LIB sudah ke panpel, kemudian panpel juga macam-macamlah. Broadcast (pemegang hak siar, red.) juga sama, saling lempar," kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Menurut Menko Polhukam, pihak-pihak tersebut bukan hanya tampak saling melempar tanggung jawab, melainkan juga lincah berlindung di aturan formal masing-masing.
Akan tetapi, Mahfud menilai bahwa aturan-aturan formal itu terasa tidak sesuai dengan aturan substansial.
Ia menegaskan dirinya bersama TGIPF akan mengungkapkan kebenaran substansial terkait dengan Tragedi Kanjuruhan serta pihak pemangku kepentingan yang harus bertanggung jawab.
"Kalau kebenaran formalnya, sudahlah masing-masing punya pasal, masing-masing punya kontrak. Akan tetapi, keadilan substantifnya dan kebenaran substansialnya itulah yang akan digali TGIPF dan itu yang akan disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
Mahfud beserta jajaran TGIPF akan menyampaikan laporan hasil penelusuran Tragedi Kanjuruhan sesuai dengan arahan sejak dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.
Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi pada hari Jumat (14/10) yang di dalamnya bakal mencakup rekomendasi TGIPF terkait dengan Tragedi Kanjuruhan maupun kebijakan persepakbolaan pada umumnya.
TGIPF dibentuk Presiden Jokowi sebagai upaya mengusut Tragedi Kanjuruhan yang terjadi selepas pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) malam.
Sementara itu, Doktor Hukum HAM Universitas NU Indonesia, Mohammad Sholeh Basyari menilai konstruksi tragedi Kanjuruhan harus dari awal dengan perspektif HAM tidak cukup memadai hanya dengan kriminal umum.
"Kalau kesimpulannya sebatas konstruksi kriminal biasa dan secara "sengaja" menghindari sudut pandang HAM, Jokowi harus mengingatkan tim yang diketuai oleh Mahfud MD ini," katanya, Rabu (12/10/2022).
Sholeh menyarankan Pemerintah Indonesia membuat surat ke Presiden FIFA yang intinya agar FIFA mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil alih semua tanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan peristiwa sepakbola, melainkan tentang kejahatan kemanusiaan.
"FIFA harus mendesak pemerintah Indonesia untuk "memutihkan" status tersangka perseorangan (Panpel), perseroan (PT Arema) dan persyarikatan (PSSI). Sebab kejahatan kemanusiaan adalah tanggung jawab negara," ucapnya. (ant/ebs)
Load more