Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Namun, laporan tersebut ternyata hanya untuk konten YouTube.
Atas perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman penjara satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan pelanggaran UU ITE. (ant/nsi)
Load more