"Kegiatan Novel, sebagai ASN Polri ini juga upaya untuk manipulasi peristiwa dan merupakan bentuk politisasi sehingga dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi juga," jelasnya lagi.
Melanggar kode etik ASN
Berdasarkan pantauan Gawach, Sayuthi mennyatakan bahwa Novel Baswedan dinilai belum dapat menempatkan diri sebagai seorang ASN yang dapat mengamalkan kode etik, kode perilaku maupun disiplin seorang ASN sebagaimana fakta yang terungkap dalam video dan podcast tersebut.
"Sangat jelas bahwa Novel Baswedan mengeluarkan pernyataan yang mengomentari kasus Formula E, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan menggiring pertanyaan untuk membentuk opini kontra terhadap upaya penyelidikan KPK terhadap kasus Formula E merupakan pelanggaran Disiplin ASN," ungkap Sayuthi.
"Tindakan, pernyataan maupun komentar yang dilayangkan oleh Novel Baswedan melalui video yang beredar tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Sayuthi.
Selain itu, lanjut Sayuthi, Novel Baswedan sebagai ASN Polri tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Seorang ASN Polri (penegak hukum) seharusnya membantu penegakan hukum atas oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Novel Baswedan dalam video tersebut cenderung mengarahkan kesimpulan bahwa tidak terjadi tindak pidana dalam kasus Formula E, yang merupakan bentuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan," bebernya.
Load more