Jakarta - Government and Aparatur Watch (Gawach) melaporkan Novel Baswedan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait unggahan podcast di kanal YouTubenya yang membahas kasus Formula E.
Direktur Eksekutif Gawach Sayuthi menilai Novel Baswedan memberikan pernyataan yang tak sepatutnya dilakukan oleh seorang ASN dan disinyalir telah melanggar kode etik, serta disiplin Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami mempertanyakan kapasitas seorang ASN Polri seperti Novel Baswedan yang melakukan kegiatan di luar kedinasan tanpa seizin Pimpinan memberikan pendapat pribadi yang tendensius di ruang publik terkait kasus penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum," kata Sayuthi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).
Menurut Sayuthi, manuver yang dilancarkan Novel Baswedan selaku ASN berpotensi menimbulkan disharmoni antara dua institusi yakni Polri dan KPK karena dapat dianggap personel ASN Polri mencampuri proses penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Kedudukan Novel Baswedan selaku host dalam video tersebut yang mewawancarai dan menggiring Bambang Widjojanto untuk memberikan opini terkait kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum cenderung mendiskreditkan proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK," jelas Sayuthi.
Sayuthi menegaskan, Novel Baswedan sebagai ASN dianggap telah melakukan kegiatan podcast di luar kedinasan untuk mempengaruhi opini publik.
"Kegiatan Novel, sebagai ASN Polri ini juga upaya untuk manipulasi peristiwa dan merupakan bentuk politisasi sehingga dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi juga," jelasnya lagi.
Melanggar kode etik ASN
Berdasarkan pantauan Gawach, Sayuthi mennyatakan bahwa Novel Baswedan dinilai belum dapat menempatkan diri sebagai seorang ASN yang dapat mengamalkan kode etik, kode perilaku maupun disiplin seorang ASN sebagaimana fakta yang terungkap dalam video dan podcast tersebut.
"Sangat jelas bahwa Novel Baswedan mengeluarkan pernyataan yang mengomentari kasus Formula E, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan menggiring pertanyaan untuk membentuk opini kontra terhadap upaya penyelidikan KPK terhadap kasus Formula E merupakan pelanggaran Disiplin ASN," ungkap Sayuthi.
"Tindakan, pernyataan maupun komentar yang dilayangkan oleh Novel Baswedan melalui video yang beredar tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Sayuthi.
Selain itu, lanjut Sayuthi, Novel Baswedan sebagai ASN Polri tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Seorang ASN Polri (penegak hukum) seharusnya membantu penegakan hukum atas oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Novel Baswedan dalam video tersebut cenderung mengarahkan kesimpulan bahwa tidak terjadi tindak pidana dalam kasus Formula E, yang merupakan bentuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan," bebernya.
"Hal ini juga memperjelas standing point dari Novel Baswedan yang condong berpihak pada terperiksa kasus Formula E, Sdr. Anies Baswedan, karena memiliki hubungan kekerabatan dengannya," ucapnya. (ebs)
Load more