"Jika penyelidikan terlalu lama, nanti akan disupervisi oleh tim monitoring," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana.
Menjrut Ketut, pihaknya akan memastikan kasus ini masih terus diselidiki.
"Kasus ini masih ditangani oleh Kajati Papua. Perkembangan perkara masih proses penyelidikan, jika terlalu lama maka akan kita monitoring perkembangannya," tukasnya.(lpk/ebs)
Load more