Jakarta - Diretorat Tindak Pidana Siber (Dittipirsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya informasi terkait penangkapan pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyo.
Menurutnya, rilis informasi tersebut akan disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedung Bareskrim dengan Bu Kabag," kata Irjen Dedi seusai dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan menurut keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, penangkapan itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Ujaran kebencian dan penistaan agama," tegasnya.
Ditanya terkait penahaan terhadap Bambang Tri Mulyono, Irjen Dedi belum dapat menyampaikan hal tersebut.
Seperti diketahui, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Load more