Jakarta - Menanggapi kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa barang bukti narkoba itu dijual kembali oleh aparat penegak hukum.
"Kami menduga apa yang dimusnahkan dalam kegiatan seremonial, kadang hanya sedikit," kata Nasir Djamil kepada tvOnenews, Jumat (14/10/2022).
Oleh karena itu menurut Nasir Djamil, Komisi III DPR RI membentuk panja.
"Komisi III DPR RI juga telah lama membentuk Panja barang bukti terkait penangkapan sabu-sabu dan barang lainnya," ujar Nasir.
Irjen Teddy Minahasa (Kolase tvOnenews)
Nasir Djamil juga berharap Polri bisa mencari tahu lebih lanjut mengenai aliran dana dari barbuk narkoba.
Diketahui Irjen Teddy Minahasa ditangkap selang beberapa hari dirinya diputuskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) Nico Afinta yang dimutasi usai tragedi Kanjuruhan.
Kapolri menjelaskan penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pemberantasan narkoba oleh Polda Metro.
"Berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil kemudian dilakukan pengembangan," kata Kapolri.
Dari pengembangan tersebut, ternyata melibatkan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
"Melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek atas dasar tersebut dan minta untuk terus dikembangkan," ujar kapolri.
"Kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," tambah Kapolri.
Dari mantan Kapolres Bukittinggi itulah diketahui adanya keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, " kata Kapolri.
Kapolri Saat Konferensi Pers (tvOne)
Kemudian Kapolri menugaskan kepada Kadiv Propam untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa dan lekas melakukan pemeriksaan.
Usai terlibat dalam kasus narkoba itu, Irjen Teddy Minahasa terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan etik dan segera proses ancaman hukuman PTDH terhadap Irjen TM," ujar Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).saa/put
Load more