Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut akar masalah terjadinya Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan ialah karena kelalaian berbagai pihak, terkhusus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya. Serta saling lempar tanggungjawab pada pihak lain," tulis TGIPF dalam Bab Kesimpulan di laporannya, Jumat (14/10/2022).
Bahkan, menurut TGIPF, sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalahnya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola Tanah Air.
Sehingga, TGIPF memberikan saran agar segera dilakukan langkah-langkah perbaikan secara drastis. Namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional.
Sebelumnya diberitakan, Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD mengklaim bahwa pihak terkait yang menyelenggarakan pertandingan Derbi Jawa Timur saling lempar tanggungjawab.
Mahfud menilai, adanya saling menghindar tanggungjawab dari beberapa pihak terkait operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Liga Sepak Bola Nasional agak kacau.
"Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita," tulis Mahfud dalam unggahan di akun instagramnya, dikutip Rabu (12/10/2022).
9 Rekomendasi TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang.
Dalam laporan tersebut, ada sembilan poin rekomendasi yang diberikan TGIPF kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi berdarah itu.
Pada poin pertama, TGIPF menyebut bahwa PSSI tidak profesional dan mengabaikan aturan-aturan yang berlaku.
Poin kedua, TGIPF meminta Polri melanjutkan penyelidikan terhadap pejabat Polri yang memberikan surat izin keramaian yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa timur.
Kemudian yang ketiga, TNI dan Polri diminta menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya itu.
Keempat, Polri diminta menyelidiki suporter yang melakukan provokasi.
Dalam poin kelima, TGIPF menuliskan bahwa Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran komite eksekutif mengundurkan diri.
Lanjut ke enam, PSSI diminta segera melakukan percepatan kongres luar biasa (KLB) demi menghasilkan kepengurusan PSSI yang berintegritas.
Ketujuh, TGIPF meminta PSSI untuk segera merevisi statuta dan peraturan PSSI guna
Kedelapan, PSSI diminta untuk berprinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat.
Terakhir, PSSI diminta segera menerapkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (rpi/put/muu)
Load more