Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan meminta Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) beserta jajaran Eksekutif Komite untuk mengundurkan diri.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Eksekutif Komite mengundurkan diri," tulis TGIPF dalam Bab Kesimpulan di laporannya, dikutip Jumat (14/10/2022).
Menurut TGIPF, hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban total sebanyak 712 orang.
"Dimana laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal, 96 orang luka berat dan 484 orang luka sedang atau ringan yang bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, TGIPF telah menemukan akar masalah penyebab melayangnya 132 nyawa suporter pada kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.
Menurut TGIPF, tragedi kanjuruhan ini terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola tidak profesional dan tidak memahami tugas dan peran masing-masing.
"Cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya. Serta saling lempar tanggungjawab pada pihak lain," tulis TGIPF dalam Bab Kesimpulan di laporannya, Jumat (14/10/2022).
Bahkan, menurut TGIPF, sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalahnya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola Tanah Air.
Oleh karena itu, dengan tegas TGIPF meminta Ketua Umum PSSI serta pengurusnya untuk mengundurkan diri.
Dosa Besar PSSI
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut akar masalah terjadinya Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan ialah karena kelalaian berbagai pihak, terkhusus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Dalam laporannya yang telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, TGIPF menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan ini terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola tidak profesional dan tidak memahami tugas dan peran masing-masing.
"Cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya. Serta saling lempar tanggungjawab pada pihak lain," tulis TGIPF dalam Bab Kesimpulan di laporannya, Jumat (14/10/2022).
Bahkan, menurut TGIPF, sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalahnya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola Tanah Air.
Sehingga, TGIPF memberikan saran agar segera dilakukan langkah-langkah perbaikan secara drastis. Namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional.
Sebelumnya diberitakan, Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD mengklaim bahwa pihak terkait yang menyelenggarakan pertandingan Derbi Jawa Timur saling lempar tanggungjawab.
Mahfud menilai, adanya saling menghindar tanggungjawab dari beberapa pihak terkait operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Liga Sepak Bola Nasional agak kacau.
"Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita," tulis Mahfud dalam unggahan di akun instagramnya, dikutip Rabu (12/10/2022).
9 Rekomendasi TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang.
Ketua TGIPF, Mahfud MD yang sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) juga telah secara resmi memberikan laporan hasil penyelidikannya ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada hari ini, Jumat (14/10/2022).
Dalam laporan tersebut, ada sembilan poin rekomendasi yang diberikan TGIPF kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi berdarah itu.
Pada poin pertama, TGIPF menyebut bahwa PSSI tidak profesional dan mengabaikan aturan-aturan yang berlaku.
Poin kedua, TGIPF meminta Polri melanjutkan penyelidikan terhadap pejabat Polri yang memberikan surat izin keramaian yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa timur.
Kemudian yang ketiga, TNI dan Polri diminta menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya itu.
Keempat, Polri diminta menyelidiki suporter yang melakukan provokasi.
Dalam poin kelima, TGIPF menuliskan bahwa Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran komite eksekutif mengundurkan diri.
Lanjut ke enam, PSSI diminta segera melakukan percepatan kongres luar biasa (KLB) demi menghasilkan kepengurusan PSSI yang berintegritas.
Ketujuh, TGIPF meminta PSSI untuk segera merevisi statuta dan peraturan PSSI guna
Kedelapan, PSSI diminta untuk berprinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat.
Terakhir, PSSI diminta segera menerapkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (rpi/put/muu) (rpi/muu)
Load more