Sementara terkait dugaan sebagai pengedar narkotika, Irjen Teddy Minahasa juga membantah. Ia memaparkan jika dugaan keterlibatan pengedar narkotika ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba sebesar 41,4 kg di Bukittinggi.
Menurutnya pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022. Pada proses pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.
"Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar)," katanya dalam bantahan yang tersebar.
Hal itu menurutnya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Irjen Teddy Minahasa menyebut pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda (Mami Linda).
Hal itu menelan kerugian hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi.
Teddy mengatakan jika Linda menghubunginya untuk minta melanjutkan kerja sama dalam hal menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.
Load more