Jakarta - Penetapan tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dinilai pengamat kepolisian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam, dia juga menyebutkan keberanian Kepala Polri, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba sedikit mengobati luka masyarakat terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Kami apresiasi Kapolri dengan penangkapan seorang perwira tinggi. Ini juga sedikit mengobati duka masyarakat yang masih terngiang tragedi Stadion Kanjuruhan. Dengan penangkapan ini kepercayaan kepada kepolisian bisa cepat pulih,” kata dia.
Bekas Kepala Polda Sumatera Barat itu ditangkap karena terlibat kasus jual beli narkoba. Selain Irjen Teddy Minahasa, penyidik juga menangkap tiga warga sipil dan tiga anggota polisi lainnya.
Rukminto menilai, indikasi oknum polisi terlibat dalam peredaran gelap atau penyalahguna narkoba sangat besar.
Menurut dia, anggota polisi memiliki akses terhadap barang bukti narkoba dan juga jaringan bandar narkoba.
Jika anggota polisi tidak memiliki integritas, maka akan mudah tergiur dengan barang haram tersebut.
"Seperti dulu terjadi pada Dirnarkoba kalau tidak salah di Polda Kalimantan. Kemudian di Jawa Barat juga melibatkan personel kepolisian. Jadi jual beli narkoba bukan hal aneh," katanya.
Oleh karenanya, dia meminta supaya Polri lebih memperketat pengawasan di dalam organisasinya, yang diyakini bisa mencegah oknum yang ingin bermain-main dengan narkoba.
"Memang sudah sering kali terjadi. Tapi kami tidak menggeneralisir 400 ribu anggota polisi melakukan hal sama,” kata dia.
Ia pun yakin di antara oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran masih ada polisi-polisi jujur yang melayani masyarakat sepenuh hati.
“Saya yakin masih banyak polisi jujur di luar itu. Tapi terkait pengguna narkoba dan terkait distribusi narkoba itu bukan hal yang aneh," kata dia.
Beredar Bantahan Irjen Teddy Minahasa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika, beredar luas bantahan Irjen Teddy Minahasa di media sosial.
Pesan WhatsApp itu berjudul 'Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba' yang diterima tim tvonenews.com Jumat (14/10/2022) malam.
Pesan WA tersebut menegaskan jika Irjen Teddy Minahasa bukan pengguna atau pengedar narkoba. Di dalamnya terdapat pemaparan kronologi terkait Irjen Teddy Minahasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan hingga terlibat pengedaran narkotika.
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam," tulis pesan WA yang beredar.
Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 10.00 Teddy Minahasa menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Teddy juga mengaku dibius total selama 3 jam.
"Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba. Kemudian pukul 19.00 saya diambil sampel darah dan urine," tuturnya.
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," tambahnya.
Sementara terkait dugaan sebagai pengedar narkotika, Irjen Teddy Minahasa juga membantah. Ia memaparkan jika dugaan keterlibatan pengedar narkotika ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba sebesar 41,4 kg di Bukittinggi.
Menurutnya pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022. Pada proses pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.
"Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar)," katanya dalam bantahan yang tersebar.
Hal itu menurutnya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Irjen Teddy Minahasa menyebut pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda (Mami Linda).
Hal itu menelan kerugian hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi.
Teddy mengatakan jika Linda menghubunginya untuk minta melanjutkan kerja sama dalam hal menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.
"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi," katanya.
Namun ternyata kata Teddy implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," katanya.
"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana," tambahnya.
Sehingga Teddy tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa, bahwa saya tidak pernah sekalipun mengonsusmsi narkoba, apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal,"
Meski demikian Irjen Teddy Minahasa mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya juga mengaku akan setia pada negara dan institusi Polri.(ant/muu)
Load more