Jakarta - Polda Metro Jaya menyediakan lima unit Layanan SIM Keliling untuk membantu warga memperpanjang bukti legal berkendara itu di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Lalu di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng bagi kawasan Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotocopy SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Load more