"Itu sudah sangat tercela, sehingga yang bersangkutan harus mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau mati karena itu (barang bukti narkoba) golongan I," katanya.
Menurut dia, modus yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat itu sudah merupakan modus niatan yang sempurna untuk menggelapkan barang bukti sabu-sabu yang seharusnya dimusnahkan dan menggantikannya dengan tawas.
Ia mengatakan kasus Teddy Minahasa bisa menjadi evaluasi ke depan ketika ada pemusnahan barang bukti harus dipastikan bahwa yang akan dimusnahkan itu barang bukti murni ataukah jadi-jadian.
"Saat ini, yang ditunggu masyarakat dari Polri adalah pengusutan tuntas Konsorsium 303 karena sebagai bukti awal sudah, tinggal bagaimana komitmen Polri untuk mengungkap kasus seperti ini," kata Hibnu. (ant/put)
Load more