Jakarta - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) menolak kuasa hukum yang disodorkan pihak Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya pada Sabtu (15/10/2022) malam.
"Sebenarnya dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah siapkan advokat dari Polda Metro Jaya. Namun tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara yang sudah disiapkan keluarga," kata Zulpan dalam konferensi persnya, Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Zulpan menjelaskan pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemabli melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Teddy Minahasa.
Namun, pemeriksaan terpaksa ditangguhkan akibat Irjen Teddy Minahasa meminta dirinya didampingi oleh kuasa hukum.
Load more