LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Ferdy Sambo mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jalani Sidang Perdana, Ferdy Sambo Didakwa Pasal Kumulatif

Sidang perdana Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaksanakan hari ini PN Jakarta Selatan (17/10/2022)

Senin, 17 Oktober 2022 - 16:50 WIB

Jakarta -  Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo Cs dilaksanakan pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri total 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memulai sidang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga :

Adapun dalam sidang kali ini, khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. 

Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022) besok. 

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Pembunuhan Berencana

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dijerat pasal kumulatif

-Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

-Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang terencana.

-Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.

Obstruction of Justice

Sementara dalam kasus Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan, tujuh tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiguni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, dijeret pasal kumulatif:

-Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE tentang mengganggu sistem elektronik.

-Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 221 dan/atau Pasal 233 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.(mg8/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Divonis JPU PN Jakarta Selatan, Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Bicara Jujur saat Bacakan Pledoi

Divonis JPU PN Jakarta Selatan, Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Bicara Jujur saat Bacakan Pledoi

Sidang kasus sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali berlanjut dengan kubu terdakwa Ike Farida mengajukan nota pembelaan atau pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Media Vietnam Panik Timnas Indonesia akan Diperkuat 6 Pemain Senior di Piala AFF, Katanya Negara ASEAN Lain Pantas Takut karena…

Media Vietnam Panik Timnas Indonesia akan Diperkuat 6 Pemain Senior di Piala AFF, Katanya Negara ASEAN Lain Pantas Takut karena…

Media Vietnam mulai panik dengan rencana Timnas Indonesia yang akan diperkuat enam pemain senior di Piala AFF 2024 hingga menyebut negara lain pantas takut.
Bursa Transfer: Inter Milan Gigit Jari, Lille Ogah Lepas Monster Gol Incaran Nerazzurri

Bursa Transfer: Inter Milan Gigit Jari, Lille Ogah Lepas Monster Gol Incaran Nerazzurri

Klub Liga Italia, Inter Milan harus gigit jari setelah salah satu incarannya di bursa transfer tidak diizinkan untuk hengkang pada musim dingin nanti.
Survei LSI Denny JA Pilkada Blitar: Rijanto-Beky Diprediksi Unggul 65 Persen

Survei LSI Denny JA Pilkada Blitar: Rijanto-Beky Diprediksi Unggul 65 Persen

Pasangan calon nomor urut 01, Rijanto-Beky, berpotensi menembus angka elektabilitas hingga 65% atau bahkan lebih.
Diadukan ke Peradi, Farhat Abbas Minta Digugat Rp10 Triliun: Bikin Repot Aja!

Diadukan ke Peradi, Farhat Abbas Minta Digugat Rp10 Triliun: Bikin Repot Aja!

Farhat Abbas resmi diadukan ke Peradi oleh sesama rekan pengacara. Herwanto, salah satu pengacara yang melaporkan, menuding Farhat
Kementerian PU Siapkan Infrastruktur Dasar untuk Dukung Huntara Korban Bencana Lewotobi

Kementerian PU Siapkan Infrastruktur Dasar untuk Dukung Huntara Korban Bencana Lewotobi

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saat ini sedang membangun infrastruktur dasar untuk mendukung pembuatan hunian sementara korban bencana erupsi gunung Lewotobi
Trending
FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung ke Piala Dunia 2026 usai melibas Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), asalkan lakukan ini..
Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti perihal bacaan surat pendek terbaik saat menunaikan shalat Dhuha diketahui banyak orang, yakni Surat Ad Dhuha dan Asy Syams.
Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Media Vietnam memberikan respons yang tak terduga soal timnas Indonesia semakin mengukuhkan label "Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara" usai kalahkan Arab Saudi.
AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC lagi-lagi menunjuk wasit yang merugikan sebuah tim hingga dilaporkan ke FIFA pada pertandingan China kontra Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk berbicara tentang alasan dirinya mampu berlari seakan tanpa lelah ketika Timnas Indonesia menghajar Arab Saudi, Selasa (19/11/2024) malam WIB.
Akibat Ulah Timnas Indonesia, Green Falcon Diterjang Krisis Baru Hingga Jadi 'Berita Panas' di Arab Saudi, Herve Renard: Sebenarnya..

Akibat Ulah Timnas Indonesia, Green Falcon Diterjang Krisis Baru Hingga Jadi 'Berita Panas' di Arab Saudi, Herve Renard: Sebenarnya..

Krisis Green Falcon lantaran performa buruk Arab Saudi sepanjang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, salah satunya kalah dari Timnas Indonesia (2-0).
Rezeki Mengalir Deras Padahal Belum Diminta, Ustaz Adi Hidayat Bilang Cukup Amalkan Surah ini Setiap Hari Sebanyak 17 Kali

Rezeki Mengalir Deras Padahal Belum Diminta, Ustaz Adi Hidayat Bilang Cukup Amalkan Surah ini Setiap Hari Sebanyak 17 Kali

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada amalan yang bila rutin dilakukan setiap hari bisa membuat rezeki mengalir deras padahal belum diminta. Amalannya sederhana!
Selengkapnya
Viral