Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan itu, Kuat Maruf memanggil Ricky Rizal Wibowo dan Yosua masuk ke dalam rumah.
Kuat Maruf juga ikut masuk ke dalam rumah mengawal Yosua sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kuat Maruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Jaksa menyebutkan Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo saat eksekusi Brigadir J di ruang tengah dekat meja makan.
Load more