Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ungkap oknum Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 52 Jakarta melakukan tindak intoleransi.
Diketahui oknum guru tersebut menginstruksikan para siswa untuk tidak memilih kandidat ketua OSIS beragama non muslim.
Berdasarkan tudingan guru tersebut, dia takut apabila terpilih sebagai ketua OSIS nantinya dia tidak akan membuat program kerja yang tidak pro Islam.
Oknum itu berprofesi sebagai Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga perlu diproses sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Inspektorat dengan Disdik sudah turun (mengatasi) kan itu ada mekanisme ASN, ditanya, dibahas,” kata Heru di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Namun ketika ditanya apakah oknum tersebut akan diberhentikan dari jabatannya sebagai guru, Heru mengaku belum mendapatkan laporan dari jajarannya.
Load more