Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, hari ini, Kamis (20/10/2022).
Salah satu bunyi dari eksepsi yang dibacakan oleh pengacara Ricky Rizal berisi bahwa ia tidak berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Ma'ruf,” ujar pengacara Ricky Rizal di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Bahkan dalam eksepsi itu, terdakwa Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
“Justru terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.
Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma’ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). put
Load more