Jakarta - Majelis hakim menunda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas terdakwa Ferdy Sambo.
Seusai eksepsinya ditolak jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim menjadwalkan sidang ulang terdakwa Ferdy Sambo pada Rabu (26/10/2022).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
"Tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan. Maka, sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," ujar Wahyu Iman di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Load more