Jakarta - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kasus korupsi impor besi dan baja periode 2016—2021.
"Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan, yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka," kata Sultoni, Ketua Umum PB KAMI disela-sela aksi di depan Gedung Kejagung.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Menurut Sultoni, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif, menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejati nya layak dimintai pertanggungjawaban atas masuknya besi dan baja impor dari negara yang merugikan negara Rp23,6 triliun.
Oknum pejabat yang dimaksudkan, yakni Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggriyono.
Load more