Sultoni menyebutkan, Veri Anggriyono sebagai pihak yang menyetujui kebijakan impor besi dan baja dari negeri China, patut diduga terlibat kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.
"Izin impor besi dan baja itu setidaknya disetujui Veri Anggriyono selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Namun Veri Anggriyono tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih bebas berkeliaran," jelasnya.
Ia juga mengkritisi kedatangan Veri Anggrijono bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Agung bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara penandatanganan MoU bantuan hukum antara Kemendag dengan Kejaksaan RI. Bahkan sempat ikut berfoto bersama jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.
"Yang dilakukan Veri Anggriyono merupakan akrobat hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Massa aksi juga mempertanyakan status Veri Anggriyono. Padahal pada tanggal 24 Februari 2022, Veri Anggrijono telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa pada hari Selasa (1/3). Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.
Menurut Sultoni, hal ini menunjukkan kekebalan hukum terhadap Veri Anggrijono yang dapat melukai hati nurani rakyat Indonesia yang mendambakan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Bukan kah Bapak Jaksa Agung Burhanuddin selalu mengatakan Kejaksaan dalam penanganan perkara akan tajam ke atas," paparnya.
Load more