Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan 43 tersangka terkait kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang, Jakarta Selatan.
”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Zulpan juga mengatakan ada dua orang yang menderita luka-luka dalam bentrokan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kemudian, dan atau Pasal 358 KUHP tentang menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman penjara maksimal lima tahun delapan bulan.
Load more