Jakarta - Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani pemeriksaan selama satu hari penuh sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
"Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi hari Selasa (18/10/2022)," kata Henry saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Henry menuturkan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurutnya pemeriksaan berlangsung di Gedung Propam Mabes Polri tempat Teddy Minahasa menjalani masa penempatan khusus.
"Di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) didapati terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya mendapatkan bukti Teddy Minahasa pengendali peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram (kg).
Menurutnya narkotika jenis sabu itu didapat sosok Teddy Minahasa dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti menuturkan dari sabu seberat 5 kilogram yang dimiliki Teddy, pihaknya hanya mendapati 3,3 kilogram.
Sebab, sabu seberat 5 kilogram itu telah dipecah oleh Teddy untuk dijual kepada tersangka lain berinisial DG.
"Di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.
Adapun selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri, Irjen Pol Teddy Minahasa turut serta dijerat Undang-Undang Narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (raa/put)
Load more