Jakarta - PT Konimex menyatakan bahwa semua produk obat yang diedarkan telah dipastikan menggunakan bahan baku yang sesuai dengan buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah (Farmakope).
Sebagai wujud kepatuhan pada pemerintah, PT Konimex sedang mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06 sesuai surat edaran dari BPOM.
Pernyataan itu dikeluarkan sebagai bukti nyata atas penerapan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022 yang diterima PT Konimex pada tanggal 20 Oktober 2022.
“Kami senantiasa menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk yang diedarkan dalam keadaan aman dikonsumsi masyarakat.
Load more